Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2002

MENGHADAP KIBLAT DIATAS KENDARAAN

Jika seseorang terpaksa mendirikan shalat diatas kendaraan yang sedang berjalan, maka penentuan arah kiblat kemana dia menghadap ditentukan pada awal shalat. Dia boleh meneruskan shalat kemanapun kendaraan berputar. Dari Anas : Adalah Rasulullah SAW jika bepergian, lantas ingi shalat tathauwu' (shalat sunah), maka dia menghadap kiblat dengan kendaraannya, lantas takbir kemudian meneruskan shalat kemanapun kendaraannya menghadap". (Riwayat HR Abu Daud)